2 WNA Asal Aljazair Nekat Mencuri di Bandara Ngurah Rai Bali, Kerugian Ditaksir Capai Rp131,5 Juta

- 7 Maret 2023, 18:57 WIB
Dua WNA asal Aljazair kedapatan mencuri di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Dua WNA asal Aljazair kedapatan mencuri di Bandara Ngurah Rai, Bali. /Ringtimes Bali/I Made Tjahja Putra

RINGTIMES BALI - Dua orang pelaku pencurian nekat melakukan aksinya di Bandara Ngurah Rai, Bali saat situasi bandara sedang padatnya penerbangan.

Para pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair yang berhasil diamankan Polres Bandara Ngurah Rai setelah melancarkan aksinya pada Jumat, 3 Maret 2023 pukul 22.00 Wita.

Gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku diketahui dari kamera CCTV yang terpasang di area Terminal Kedatangan Internasional.

Kapolres Bandara Ngurah Rai Ida Ayu Wikarmiti saat memberikan keterangan menyatakan, dua pelaku tersebut adalah Hamoue Redhouane (HR) alias Ahmad Ridwan dan rekannya Abdel Havid Boudjadja (AH), tujuan mereka datang ke Bali untuk mencari pekerjaan.

Baca Juga: 3 Tersangka Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Bumdes Karya Mandiri Kembali Diperiksa Cabjari Klungkung

Kejadian berhasil diungkap setelah adanya laporan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan tasnya sesaat setelah ia tiba dari Dubai.

Korban melaporkan kejadian tersebut setelah sadar tas yang dibawanya hilang, padahal sebelumnya ditaruh di sebelah pick up Grab.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak Polres Bandara Ngurah Rai untuk diproses lebih lanjut.

Tim Polres Bandara Ngurah bersama dengan petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pengecekan dengan melihat rekaman CCTV.

Baca Juga: WNA Marak Gunakan Plat Kendaraan Tidak Sesuai, Polresta Denpasar Keluarkan Ratusan Tilang Manual

"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui ada orang yang mencurigakan, yang pertama diamankan adalah pelaku AH, ia mengaku saat diinterogasi melakukan aksinya berdua dengan HR," ucap Wikarmiti.

Wikarmiti menambahkan bahwa setelah melakukan pengecekan CCTV, pihaknya kembali mendapat laporan kehilangan barang milik dua orang WNA yang masing-masing berasal dari Amerika dan Rusia pada pukul 1.00 Wita.

"WN Rusia mengaku kehilangan paspor, sedangkan yang dari Amerika kehilangan tas yang berisi Laptop dan Hp," imbuh Wikarmiti.

Lebih lanjut, Wikarmiti mengatakan bahwa pelaku HR berhasil diamankan di luar Terminal Kedatangan Internasional, tepatnya di dekat parkiran Masjid Bandara Ngurah Rai.

Baca Juga: Polda Bali Kejar WNA Pengguna Plat Palsu

"Mereka kita amankan untuk dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut," ucap Wikarmiti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan atau Pasal 362 junto 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Untuk kerugian yang disebabkan kedua pelaku mencapai Rp131,5 juta. Nominal itu ditaksir dari seluruh barang yang didapatkan dari tiga korban yang akan dijual oleh pelaku sebagai biaya untuk hidup.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x