Polda Bali Ringkus 367 Pelanggaran Hasil Tilang Manual

- 7 Maret 2023, 15:33 WIB
Kepolisian Bali menilang WNA yang berkendara tanpa helm.
Kepolisian Bali menilang WNA yang berkendara tanpa helm. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahjaputra

Baca Juga: Pemkab Badung Bina Para Pelajar untuk Bangun Sektor Olahraga dan Seni

Selain itu, Polda Bali juga memberikan imbauan kepada para pemilik rental sepeda motor untuk keselamatan berlalu lintas agar memberikan tiga pemahaman maupun edukasi singkat tentang peraturan yang berlaku kepada calon penyewa, khususnya WNA.

Ia juga menambahkan bahwa masih banyak WNA yang buta tentang peraturan berlalu lintas yang berlaku di wilayah hukum Negara Indonesia seperti menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki dan membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) saat berkendara, serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

Dengan adanya pemahaman dari pemilik rental tersebut, maka kecil kemungkinan dikatakan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara.

Kepada masyarakat Bali, ia juga mengimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Baca Juga: Polda Bali Sebar Surat Edaran Syarat Sewa Kendaraan, Minta Pemilik Usaha Lebih Peduli

Sebelumnya Polresta Denpasar berhasil mengeluarkan 280 tilang manual dengan rincian pelanggaran yang dilakukan WNA sebanyak 20 orang, serta pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) sejumlah 260 tilang, baik masyarakat lokal maupun wisatawan.

Pelanggaran yang dilakukan WNA didominasi dengan pelanggaran tanpa helm yaitu 11 orang, tanpa TNKB 4, melanggar lalu lintas 2, dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong serta tanpa spion) 3 tilang.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x