RINGTIMES BALI - Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menyebar surat edaran tentang persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam menyewakan kendaraan, serta meminta pemilik usaha agar lebih peduli dan mengingatkan penyewa.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan surat edaran ini disebar karena banyaknya pelanggaran oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Ia meminta pemilik usaha penyewa kendaraan menegakkan aturan yang benar dalam berkendara.
Baca Juga: Plaspas Bangunan Infrastruktur Pura Agung Besakih, Koster: Pengelolan Harus Profesional
“Kami juga sudah membuat semacam edaran atau pemberitahuan apa saja persyaratan meminjam kendaraan," ujar Danu Putra, dikutip dari Antara, Selasa, 7 Maret 2023.
"Jadi syaratnya, yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan, kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti pengendara sepeda motor harus pakai helm dan termasuk dalam plat nomor kendaraan,” sambungnya.
Selain itu, Danu Putra juga telah mengutus beberapa personelnya untuk melakukan sidak di jalan raya.
Yang diutamakan dalam sidak ini adalah pemeriksaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Kemenhub Sebut Penerbangan Langsung Xiamen Denpasar Dukung Pariwisata Bali