Kejari Badung Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Berdasarkan RJ

- 2 Maret 2023, 22:08 WIB
Kejari Badung menghentikan penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan RJ.
Kejari Badung menghentikan penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan RJ. /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

"Dan atas adanya luka robek tersebut korban, Melky Heri Defidson Foesperawatan harus mendapapatkan perawatan medis berupa jaritan luka robek pada dahi kanannya," terang Gde Ancana.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x