• Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,
• Masyarakat merespon positif, mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui RJ.
Baca Juga: Banjir Terjang Jalan di Dusun Dasong, Desa Pancasari, Bedugul, Bali
Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan.
"Dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selanjutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga" ungkap Ancana.
Gde Ancana juga membeberkan, posisi perkara tersebut berawal pada Kamis, 15 Desember 2022 sekitar pukul 21.20 WITA, tersangka memesan makanan di Burger King, Jl. Sunset Road, Legian, Kuta, Badung.
Pada saat tersangka berjalan menuju pintu keluar, korban yang bernama Melky Heri Defidson Foes membukakan pintu keluar dan menegur tersangka dengan perkataan nada tinggi, sehingga terjadi adu mulut.
Baca Juga: Ciptakan Suasana Hari Raya Nyepi Kondusif, Kapolsek Negara Beri Arahan ke Banjar
"Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyundul dahi kanan Korban dengan menggunakan kepala bagian depan. Hal itu dilakukan tersangka sebanyak 1 kali," ulasnya.
Akibat perbuatan tersangka korban Melky mengalami luka robek pada dahi kanan, sesuai hasil Visum pada Rumah Sakit Siloam pada dahi kanan korban terdapat luka robek yang disebabkan oleh benda tumpul.