RINGTIMES BALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penghentian penuntutan perkara atas dugaan tindak penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratife (RJ), Rabu, 1 Maret 2023.
Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Kepala Kejari Badung, Suseno dan Jaksa Fasilitator Eva Nur Aryati serta Guntur Dirga Saputra telah melakukan Penghentian Penuntutan perkara terhadap pelaku penganiayaan dengan melalui pendekatan RJ.
"Di mana pelaku bernama Muhamad Rezha Juarsah yang sebelumnya disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," jelas Ancana.
Baca Juga: Diskominfo Gianyar Raih Juara 1 Foto Terbaik Nasional dengan Tema Penari Sisya
Lebih lanjut disampaikan Mantan Kasi Intel Gianyar ini, adapun dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan RJ dikarenakan terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Dimana dalam Surat Edaran tersebut mencakup beberapa hal di antaranya:
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
• Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,
• Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka,