Pihak Imigrasi Denpasar Lakukan Deportasi Kepada WNA Rusia yang Langgar Aturan

- 1 Maret 2023, 13:30 WIB
Konfrensi pers pendeportasian WNA asal Rusia di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Jalan Panjaitan, Niti Mandala Renon, Selasa 28 Februari 2023.
Konfrensi pers pendeportasian WNA asal Rusia di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Jalan Panjaitan, Niti Mandala Renon, Selasa 28 Februari 2023. /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu

Barron juga menjelaskan bahwa jajaranya telah diperintahkan agar lebih tegas dalam pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.

“Dengan maraknya keresahan masyarakat terhadap adanya orang asing yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Barron.

Baca Juga: PHRI Bali Sambut Wacana Pemberian Modal Hotel Non Bintang: Penting untuk Operasional yang Baru Mulai Usaha

Ia juga tak lupa untuk menghimbau warga Negara asing yang berada di Pulau Bali agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. Orang asing yang masuk ke Bali, sudah seharusnya membawa manfaat dan dampak positif bagi masyarakat.

“Kami ingin orang asing yang masuk ke Bali membawa manfaat buat masyarakat Bali, bukan sebaliknya,” ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

 

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah