Pihak Imigrasi Denpasar Lakukan Deportasi Kepada WNA Rusia yang Langgar Aturan

- 1 Maret 2023, 13:30 WIB
Konfrensi pers pendeportasian WNA asal Rusia di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Jalan Panjaitan, Niti Mandala Renon, Selasa 28 Februari 2023.
Konfrensi pers pendeportasian WNA asal Rusia di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Jalan Panjaitan, Niti Mandala Renon, Selasa 28 Februari 2023. /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI-  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan deportasi kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) Rusia yang kedapatan bekerja sebagai fotografer. Tindakan WNA asal Rusia ini, tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya selama tinggal di Bali.

WNA Rusia bernama Sergey Zanimonets (28), masuk ke Bali menggunakan visa investor pada tahun 2022, akan tetapi ia menggunakan visa tersebut untuk membuka jasa fotografi di Bali. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPI 1 Denpasar Tedy Riandi, saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali.

“Yang bersangkutan diketahui melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dan akan melakukan pendeportasian serta penangkalan dengan biaya sendiri pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2023,” ucap Tedi Riyandi, dikutip dari Antara, Rabu, 1 Maret 2023.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Bali Siapkan Baliho Bahasa Inggris Sebagai Sosialisasi Tegakkan Aturan untuk Wisatawan Asing

Tedy Riyandi mengatakan bahwa pihak Imigrasi Denpasar akan segera mendeportasi Sergey Zanimonets ke Moskow Selasa malam, 28 Februari 2023, melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Sementara Itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan mengatakan bahwa tidak tegas terhdap WNA Rusia ini, tak luput dari keluhan masyarakat terkait adanya WNA yang bekerja tanpa izin.

“Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian seorang warga Negara asing asal Moskow, Rusia ini merupakan komitmen kami menindak WNA yang melanggar aturan,” ucap Barron Ichsan.

Baca Juga: Mangku Pastika Sebut Pameran UMKM Denpasar Bagus dan Penting

Adapun aturan yang dilanggar WNA asal Rusia tersebut yakni pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x