5 Hal yang Jadi Pertimbangan Vonis Hendra Kurniawan, Salah Satunya Berbelit-belit

- 1 Maret 2023, 06:00 WIB
Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice.
Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice. /ANTARA FOTO/Reno Esnir. /ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI - Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice. Setidaknya ada 5 hal yang menjadi pertimbangan putusan hakim dalam vonis Hendra Kuwniawan.

Karena dinilai ikut serta membelokkan kematian Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Hendra Kurniawan, mengikuti arahan Ferdy Sambo agar kasus ini ditangani secara internal bukan pidana.

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan Hendra Kurniawan bersalah dalam kasus ini adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Berkunjung ke Kawasan KIPI, Jokowi Yakin Bisa Hasilkan Produk Hijau Berkualitas

1. Hendra Kurniawan Menyalahi Kewenangannya

Majelis hakim menganggap bahwa Hendra Kurniawan telah melampaui kewenangannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri.

Menurut ketua majelis hakim Ahmad Suhel, Hendra Kurniawan tidak berwenang mengeluarkan surat perintah untuk mendapatkan alat bukti karena dia anggota divisi Propam.

Selain itu, ia mengaku menginstruksikan Irfan Widianto dari anggota Reserse Kriminal.

"Menimbang unsur di atas, majelis hakim menilai unsur kedua tanpa hak dengan sengaja melawan hukum telah terpenuhi," kata Ahmad dalam persidangan Senin, 27 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wamehan RI Tekankan Pentingnya After Sales Service dan TOT saat Pertemuan di Thales UK

2. TIdak Ada Dokumen Koordinasi untuk Mengamankan CCTV

Ahmad Suhel, ketua majelis hakim, menyatakan salah satu hal yang menguatkan kesalahan Hendra Kurniawan adalah tidak adanya dokumen yang mengesahkan perbuatannya.

Dokumen tersebut adalah dokumen koordinasi antara Bareskrim dan Paminal untuk pengamanan CCTV.

Karena tidak ada bukti dokumen koordinasi antara Biro Paminal dan Bareskrim untuk mengamankan CCTV di TKP, Hendra Kurniawan mengklaim Bareskrim berwenang mengamankan barang bukti.

"Menimbang tidak adanya dokumen koordinasi antara Biro Paminal dengan Bareskrim Polri atau koordinasi untuk melakukan hal itu dengan Kabareskrim Polri," Kata Ahmad dalam persidangan.

Baca Juga: Pelaku Penyerangan Warga di Wamena, Papua Telah Dikantongi Polri

3. Hendra Kurniawan Kerap Berbelit-belit dalam dalam Persidangan

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan, perilaku Hendra Kurniawan sendiri selama persidangan berdampak besar pada putusannya.

Ia mengatakan, hakim menilai Hendra Kurniawan berbelit-belit sehingga membuat persidangan menjadi sulit.

“Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan,” kata Ahmad.

4. Hendra Kurniawan Dinilai Tidak Profesional

Kurangnya profesionalisme Hendra Kurniawan di tempat kerja menjadi salah satu faktor pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepadanya.

Tindakan Hnedra, menurut Ahmad Suhel, ketua majelis hakim, tidak memberikan contoh yang baik bagi anak buahnya di kepolisian. “Terdakwa selaku perwira tinggi di kepolisian tidak melakukan tugasnya secara profesional,” ujar Ahmad dalam persidangan.

Baca Juga: Chatbot WhatsApp Permudah Kegiatan Pencatatan Status Gizi Anak Indonesia

5. Hal-hal yang Meringankan Putusan

Ketua majelis hakim Ahmad Suhel menyatakan ada beberapa hal yang meringankan vonis Hendra Kurniawan, selain beberapa hal yang memberatkan.

Ia mengatakan, paling tidak, keluarga dan tidak adanya riwayat pernah berurusan dengan pidana sebelumnya menjadi dua faktor yang dinilai majelis hakim meringankan.

"Hal-hal yang tidak memberatkan vonisnya yaitu terdakwa masih memiliki tanggungan berupa keluarga dan terdakwa tidak pernah terjerat kasus pidana sebelumnya," ujarnya.***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah