5 Hal yang Jadi Pertimbangan Vonis Hendra Kurniawan, Salah Satunya Berbelit-belit

- 1 Maret 2023, 06:00 WIB
Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice.
Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice. /ANTARA FOTO/Reno Esnir. /ANTARA FOTO

Ia mengatakan, hakim menilai Hendra Kurniawan berbelit-belit sehingga membuat persidangan menjadi sulit.

“Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan,” kata Ahmad.

4. Hendra Kurniawan Dinilai Tidak Profesional

Kurangnya profesionalisme Hendra Kurniawan di tempat kerja menjadi salah satu faktor pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepadanya.

Tindakan Hnedra, menurut Ahmad Suhel, ketua majelis hakim, tidak memberikan contoh yang baik bagi anak buahnya di kepolisian. “Terdakwa selaku perwira tinggi di kepolisian tidak melakukan tugasnya secara profesional,” ujar Ahmad dalam persidangan.

Baca Juga: Chatbot WhatsApp Permudah Kegiatan Pencatatan Status Gizi Anak Indonesia

5. Hal-hal yang Meringankan Putusan

Ketua majelis hakim Ahmad Suhel menyatakan ada beberapa hal yang meringankan vonis Hendra Kurniawan, selain beberapa hal yang memberatkan.

Ia mengatakan, paling tidak, keluarga dan tidak adanya riwayat pernah berurusan dengan pidana sebelumnya menjadi dua faktor yang dinilai majelis hakim meringankan.

"Hal-hal yang tidak memberatkan vonisnya yaitu terdakwa masih memiliki tanggungan berupa keluarga dan terdakwa tidak pernah terjerat kasus pidana sebelumnya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah