5 Hal yang Jadi Pertimbangan Vonis Hendra Kurniawan, Salah Satunya Berbelit-belit

- 1 Maret 2023, 06:00 WIB
Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice.
Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice. /ANTARA FOTO/Reno Esnir. /ANTARA FOTO

"Menimbang unsur di atas, majelis hakim menilai unsur kedua tanpa hak dengan sengaja melawan hukum telah terpenuhi," kata Ahmad dalam persidangan Senin, 27 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wamehan RI Tekankan Pentingnya After Sales Service dan TOT saat Pertemuan di Thales UK

2. TIdak Ada Dokumen Koordinasi untuk Mengamankan CCTV

Ahmad Suhel, ketua majelis hakim, menyatakan salah satu hal yang menguatkan kesalahan Hendra Kurniawan adalah tidak adanya dokumen yang mengesahkan perbuatannya.

Dokumen tersebut adalah dokumen koordinasi antara Bareskrim dan Paminal untuk pengamanan CCTV.

Karena tidak ada bukti dokumen koordinasi antara Biro Paminal dan Bareskrim untuk mengamankan CCTV di TKP, Hendra Kurniawan mengklaim Bareskrim berwenang mengamankan barang bukti.

"Menimbang tidak adanya dokumen koordinasi antara Biro Paminal dengan Bareskrim Polri atau koordinasi untuk melakukan hal itu dengan Kabareskrim Polri," Kata Ahmad dalam persidangan.

Baca Juga: Pelaku Penyerangan Warga di Wamena, Papua Telah Dikantongi Polri

3. Hendra Kurniawan Kerap Berbelit-belit dalam dalam Persidangan

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan, perilaku Hendra Kurniawan sendiri selama persidangan berdampak besar pada putusannya.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah