RINGTIMES BALI - Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice. Setidaknya ada 5 hal yang menjadi pertimbangan putusan hakim dalam vonis Hendra Kuwniawan.
Karena dinilai ikut serta membelokkan kematian Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Hendra Kurniawan, mengikuti arahan Ferdy Sambo agar kasus ini ditangani secara internal bukan pidana.
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan Hendra Kurniawan bersalah dalam kasus ini adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Berkunjung ke Kawasan KIPI, Jokowi Yakin Bisa Hasilkan Produk Hijau Berkualitas
1. Hendra Kurniawan Menyalahi Kewenangannya
Majelis hakim menganggap bahwa Hendra Kurniawan telah melampaui kewenangannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri.
Menurut ketua majelis hakim Ahmad Suhel, Hendra Kurniawan tidak berwenang mengeluarkan surat perintah untuk mendapatkan alat bukti karena dia anggota divisi Propam.
Selain itu, ia mengaku menginstruksikan Irfan Widianto dari anggota Reserse Kriminal.