Polresta Denpasar Berhasil Amankan 74 Pelaku Kriminal dalam 2 Bulan Terakhir 2023

- 28 Februari 2023, 16:42 WIB
Polresta Denpasar berhasil mengamankan 74 pelaku kriminal dalam 2 bulan terakhir 2023.
Polresta Denpasar berhasil mengamankan 74 pelaku kriminal dalam 2 bulan terakhir 2023. /Polresta Denpasar

Di samping para pelaku tersebut di atas ada juga empat pelaku yang merupakan residivis di antaranya tiga orang kasus Curat Alfian Umbu Gogi Tani Kapu (23), Siprianus Lingu Bolu (23) dan Dimas Wahyu Ramadhan (21), sedangkan satu orang lagi sebagai pelaku residivis kasus Cusa, Rizal (37).

Semua para pelaku tindak kejahatan tersebut dikenai pasal yang diterapkan terhadap pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Disnaker ESDM Tinjau TKA di Bali, Tangani Wisatawan Asing yang Kerja Secara Ilegal

Sedangkan Pasal 365 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan yang terkena Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara aing lama 5 tahun.

Komitmen dari Polresta dan Polsek jajaran, tetap akan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat setempat dan juga para wisatawan yang sedang liburan ke Bali, untuk mendapatkan kenyamanan.

"Polresta Denpasar dan Polsek jajaran tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan Masyarakat dan juga para wisatawan yang datang di Bali," pungkas Kapolresta Denpasar.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x