63 Kasus Tindak Pidana 3C Teror Masyarakat Denpasar dari Januari Hingga Februari 2023

- 28 Februari 2023, 13:43 WIB
63 kasus tindak pidana 3C teror masyarakat Denpasar.
63 kasus tindak pidana 3C teror masyarakat Denpasar. /I Made Bayu Tjahyaputra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian motor (curanmor) termasuk ke dalam 3c berhasil diamankan Polresta Denpasar, serta kasus pencurian biasa (cusa).

Jumlah kasus yang berhasil terungkap adalah 63 kasus dari Bulan Januari hingga Februari 2023, dengan menetapkan tersangka sebanyak 74 orang.

Satreskim Polresta Denpasar mengidentifikasi dari 63 kasus tersebut diantaranya yakni 23 kasus curat, 13 kasus curanmor, 2 kasus curas dan 25 kasus cusa.

Baca Juga: Vonis Hendra Kurniawan: 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam gelaran press conferencenya mengatakan dari seluruh kasus ada beberapa kasus besar yang berhasil diungkap dan kini pelakunya masih diamankan di rumah tahanan Polresta Denpasar.

“Dalam periode bulan Januari hingga Februari 2023, diamankan 74 tersangka termasuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI),” ucap Bambang.

Kasus besar yang dimaksud yakni ada dua kasus curas yang terjadi dalam dua bulan ke belakang yaitu yang dilakukan oleh RAPB dan REP yang keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan, memanfaatkan aplikasi Michat untuk mempermudah aksi mereka.

Baca Juga: Patung Ki Barak Panji Sakti dan Ki Landung Resmi Di Buka Gubernur Bali

Lanjut dikatakan Bambang bahwa ada juga satu kasus yang mencuat yaitu tersangka asal Perancis yaitu Jacob Roger Marcel melakukan tindak pidana curat pada bulan lalu.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x