Pilkada Serentak 2024, KPU Bali Tetapkan Anggaran Pembiayaan Bersama

- 28 Februari 2023, 16:09 WIB
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan. /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menetapkan skema pembiayaan bersama (sharing anggaran) dengan KPU kabupaten/kota se-Bali. Hal ini guna menyiasati bengkaknya anggaran pelaksanaan Pilkada serentak yang dihelat pada 27 November 2024 mendatang.

Pilkada itu nantinya akan menjadi pesta demokrasi untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, serta pemilihan kepala daerah di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan menerangkan, terkait ketetapan menyangkut pembiayaan bersama ini telah sesuai dengan surat keputusan Gubernur Bali.

Baca Juga: Disnaker ESDM Tinjau TKA di Bali, Tangani Wisatawan Asing yang Kerja Secara Ilegal

Sehingga nantinya jenis pembiayaan yang dibebankan ke Pemerintah Provinsi Bali ialah pembayaran honorarium seluruh panitia badan Ad Hoc Pemilu, seperti PPK di kecamatan serta PPS pada seluruh desa/kelurahan.

"Nilainya Rp157 miliar lebih dan jika pencairan itu dipercepat, saya rasa Pemprov Bali pun telah siap," jelas Lidartawan kepada Ringtimes Bali, Selasa 28 Februari 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun dana telah siap tetapi haruslah berpedoman pada regulasi sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pencairan hibah, yang diatur sebesar 40 persen pada tahun ini, dan 60 persen tahun depan.

Baca Juga: Sebuah Truk Terguling di Kawasan Celukan Bawang, Gerogak, Buleleng

"Dan nantinya, hal tersebut akan dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," tuturnya.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x