Kasus Laka Lantas WNA di Bali Tahun 2022, Kerugian Capai Rp267,7 Juta

- 28 Februari 2023, 16:31 WIB
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA di Provinsi Bali tahun 2022, tercatat sebanyak 68 kasus.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA di Provinsi Bali tahun 2022, tercatat sebanyak 68 kasus. /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

RINTIMES BALI - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Warga Negara Asing di Provinsi Bali tahun 2022, tercatat sebanyak 68 kasus, empat orang meninggal dunia. Sedangkan untuk kerugian materialnya sendiri mencapai Rp267,7 juta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail, dalam pertemuan yang membahas pelanggaran sektor pariwisata di Denpasar, mengatakan bahwa dari 68 kasus sepanjang tahun 2022, sebanyak 86 orang mengalami luka ringan.

“Tahun 2022 saja WNA yang terlibat laka lantas itu ada 68 kasus, yang meninggal dunia empat orang, luka beratnya nihil, luka ringan 86 orang, kerugian materialnya Rp267,7 juta,” ucapnya, dikutip dari Antara, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, KPU Bali Tetapkan Anggaran Pembiayaan Bersama

Dalam pertemuan itu pula Kompol Rahmawaty, menyebutkan kawasan pariwisata mana saja yang paling sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Adapun tempat wisata tersebut mulai dari Canggu, Kuta hingga Gianyar.

“Karena terkait WNA berarti berada di wilayah wisata seperti Canggu, Kuta. Kalau di Gianyar itu Sukawati,” ujar Kompol Rahmawaty.

Berdasarkan data dari Polda Bali, sebanyak 23 kasus terjadi di Gianyar, di Denpasar 18 kasus, di Badung 13 kasus, di Karangasem tujuh kasus, tiga kasus di Buleleng, tiga kasus di Klungkung, di Jembrana satu kasus, sedangkan sisanya nihil.

Baca Juga: Disnaker ESDM Tinjau TKA di Bali, Tangani Wisatawan Asing yang Kerja Secara Ilegal

Sementara itu, kasus pelanggaran lainnya juga turut dicatat seperti pelanggaran penggunaan helm, dengan 713 terkena tilang dan 1.125 berupa teguran. Terkait kewarganegaraan tidak ada catatan, namun dipastikan setiap pelanggaran telah diberi teguran.

“Paling kasat mata dilihat tidak memakai helm, kadang busananya masih tidak pantas seperti yang ke pantai dia pakai di jalan. Kami juga sudah menegur, kadang beberapa kali kita mengedukasi dengan memberikan baju yang pantas,” ucap Kompol Rahmawaty.

Ia juga meminta kepedulian dari pemilik rental agar paham persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk memberikan penyewaan. Sehingga, seharusnya yang menyewa sudah punya surat izin dan kelengkapan.

Baca Juga: Sebuah Truk Terguling di Kawasan Celukan Bawang, Gerogak, Buleleng

Polda Bali turut mengimbau agar penyewa kendaraan memberi edukasi kepada pelanggannya, seperti kepemilikan surat izin mengemudi, hingga apa saja perlengkapan berkendara, karena ini termasuk tanggung jawab pemilik kendaraan.

“Kami di Kepolisian sedang menggalakkan ETLE penilangan secara elektronik, yang didata data kendaraannya, data pemilik kendaraannya. Jadi pada saat kami melihat data samsat, yang muncul adalah pemilik kendaraan, tanggung jawab yang dituntut,” ucap Kompol Rahmawaty.***

 

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI. 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x