PT Bandung dalam amar putusannya memutuskan untuk merampas harta benda Doni Salmanan untuk negara, terdakwa harus kehilangan seluruh harta bendanya sebagai bentuk konsekuensi atas tindakannya yang terbukti melakukan TPPU.
Dalam hal ini, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan TPPU sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama, pengadilan telah mengadili kasus ini dengan teliti dan objektif, serta menjatuhkan putusan yang sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Menag Yaqut Jenguk Putra Pengurus GP Anshor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak
Harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara terdiri dari sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136, termasuk kendaraan mewah, aset rumah, uang, dan barang-barang berharga lainnya.
Seperti yang disampaikan oleh Jesayas, perampasan barang bukti untuk negara tersebut nantinya tidak akan dikembalikan kepada para korban, melainkan akan dilelang dan diserahkan kepada negara.
Pengadilan telah menjatuhkan putusan yang adil dan berdasarkan hukum, dengan mengevaluasi bukti-bukti yang disajikan dan memberikan hukuman yang seimbang terhadap terdakwa.***
Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.