Kasus Cabut Penjor di Taro, 7 Terdakwa Dijerat Satu Tahun Penjara

- 22 Februari 2023, 19:25 WIB
Kasus Cabut Penjor di Taro, 7 terdakwa dijerat satu tahun penjara.
Kasus Cabut Penjor di Taro, 7 terdakwa dijerat satu tahun penjara. /I Gede Sarjana/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Kembali melaksanakan sidang kasus pencabutan Penjor yang terjadi di Banjar Taro Kelod, Desa Taro Gianyar, pada hari Selasa, 21 Februari 2023.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari Kepala Kejaksaan (Kejari) Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, SH.,MH., dalam keterangan persnya mengatakan sidang tersebut dilakukan pada tiga tempat berbeda dengan pelaksanaanya online.

Adapun tempat yang digunakan pada kantor Kantor Kejari Gianyar untuk Jaksa Penuntut Umum dan Perwakilan Penasihat Hukum.

Baca Juga: Letkol Armen: RTLH Praja Raksaka Peduli Rakyat Mampu Satukan Semua Elemen

Sementara di Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim dan perwakilan Penasihat Hukum para Terdakwa.

"Sedangkan satu tempat lagi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar untuk ketujuh terdakwa ditahan," terang Kejari, Rabu 22 Februari 2023.

Lebih lanjut, Ni Wayan Sinaryati menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan kepada tujuh terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga: MA Bali Fokus Jajaki Penggunaan Lain Dana SPI di Universitas Udayana

"Hal tersebut, karena para terdakwa terbukti telah melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

Menurut dia, adapun yang menjadi pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap 7 terdakwa karena meresahkan Umat Hindu.

"Dimana perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan Umat Hindu, Adat, Tradisi dan Budaya yang ada di Bali," ungkap Sinaryati.

Baca Juga: Edi Rusyandi dari Fraksi Golkar Gelar Reses II Masa Sidang 2022-2023

Kemudian atas surat tuntutan tersebut, Para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berencana akan mengajukan Pledoi (nota pembelaan)

"Para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan pengajuan peledoi, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 mendatang" pungkasnya.

Diketahui sebelumnya peristiwa cabut penjor yang terjadi di pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, terjadi pada saat hari penampahan galungan, selasa 7 juni 2022 lalu yang dilakukan 7 orang pelaku.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Lanjutkan Kebijakan Pemblokiran Sementara Anggaran 2023

Diduga pencabutan penjor tersebut dipicu karena adanya permasalahan didesa adat setempat.

Dugaan bermula dari Jero Mangku Warka saat itu sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan kerama setempat di Pengadilan.

Dalam kasus ini tersangka yang diduga terlibat berjumlah 7 orang dengan inisial IKSB, IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN dan IKSR.***

Cek berita seputar lokal Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x