Kasus Cabut Penjor di Taro, 7 Terdakwa Dijerat Satu Tahun Penjara

- 22 Februari 2023, 19:25 WIB
Kasus Cabut Penjor di Taro, 7 terdakwa dijerat satu tahun penjara.
Kasus Cabut Penjor di Taro, 7 terdakwa dijerat satu tahun penjara. /I Gede Sarjana/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Kembali melaksanakan sidang kasus pencabutan Penjor yang terjadi di Banjar Taro Kelod, Desa Taro Gianyar, pada hari Selasa, 21 Februari 2023.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari Kepala Kejaksaan (Kejari) Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, SH.,MH., dalam keterangan persnya mengatakan sidang tersebut dilakukan pada tiga tempat berbeda dengan pelaksanaanya online.

Adapun tempat yang digunakan pada kantor Kantor Kejari Gianyar untuk Jaksa Penuntut Umum dan Perwakilan Penasihat Hukum.

Baca Juga: Letkol Armen: RTLH Praja Raksaka Peduli Rakyat Mampu Satukan Semua Elemen

Sementara di Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim dan perwakilan Penasihat Hukum para Terdakwa.

"Sedangkan satu tempat lagi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar untuk ketujuh terdakwa ditahan," terang Kejari, Rabu 22 Februari 2023.

Lebih lanjut, Ni Wayan Sinaryati menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan kepada tujuh terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga: MA Bali Fokus Jajaki Penggunaan Lain Dana SPI di Universitas Udayana

"Hal tersebut, karena para terdakwa terbukti telah melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x