Kasus Cabut Penjor di Taro, 7 Terdakwa Dijerat Satu Tahun Penjara

- 22 Februari 2023, 19:25 WIB
Kasus Cabut Penjor di Taro, 7 terdakwa dijerat satu tahun penjara.
Kasus Cabut Penjor di Taro, 7 terdakwa dijerat satu tahun penjara. /I Gede Sarjana/Ringtimes Bali

Menurut dia, adapun yang menjadi pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap 7 terdakwa karena meresahkan Umat Hindu.

"Dimana perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan Umat Hindu, Adat, Tradisi dan Budaya yang ada di Bali," ungkap Sinaryati.

Baca Juga: Edi Rusyandi dari Fraksi Golkar Gelar Reses II Masa Sidang 2022-2023

Kemudian atas surat tuntutan tersebut, Para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berencana akan mengajukan Pledoi (nota pembelaan)

"Para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan pengajuan peledoi, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 mendatang" pungkasnya.

Diketahui sebelumnya peristiwa cabut penjor yang terjadi di pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, terjadi pada saat hari penampahan galungan, selasa 7 juni 2022 lalu yang dilakukan 7 orang pelaku.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Lanjutkan Kebijakan Pemblokiran Sementara Anggaran 2023

Diduga pencabutan penjor tersebut dipicu karena adanya permasalahan didesa adat setempat.

Dugaan bermula dari Jero Mangku Warka saat itu sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan kerama setempat di Pengadilan.

Dalam kasus ini tersangka yang diduga terlibat berjumlah 7 orang dengan inisial IKSB, IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN dan IKSR.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x