Baca Juga: Tunggu Teddy Minasaha, Hakim PN Jakarta Barat Tunda Sidang Kasus Sabu
1. Menjaga alokasi belanja prioritas.
2. Menjaga Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen perlindungan sosial
pemulihan ekonomi dan repormasi struktural.
3. Mitigasi resiko untuk menjaga ketahanan APBN.
Perlu diketahui bahwa APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember), APBN.
Perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-undang.
Baca Juga: Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam yang Miliki Kekuatan Hukum Tetap
Pengecualian pemblokiran anggaran, diantaranya:
1. Bantuan sosial permanen seperti Penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, program keluarga harapan, dan kartu sembako.