2.Belanja tahapan pemilu.
3. Belanja Pembayaran kontrak tahun jamak.
4.Belanja pembayaran ketersediaan layanan.
Demikian tentang kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran sementara anggaran 2023, disampaikan Menteri Keuangan.***
Cek berita nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.