3. Alokasi anggaran yang dibuka dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan sesuai alokasi awal atau kegiatan lebih strategis
Pemblokiran sementara anggaran 2023 mencapai 50,23 triliun dari belanja Kementrian/ Lembaga (K/L) dalam bentuk rupiah murni.
Kegiatan prioritas untuk diblokir sementara antara lain, sebagai berikut:
Baca Juga: Meriahkan HUT Kota Denpasar Ke-235, Wakil Walikota kunjungi Kontes Ikan Koi 'Denpasar One Day'
1. Belanja Pegawai
2. Belanja barang (honor, perjalanan dinas, paket meeting).
3. Belanja Modal
4. Bantuan sosial tidak permanen
5. Kegiatan yang diperkirakan belum memenuhi dokumen pendukung pelaksanaan sampai akhir semester I 2023
Disamping itu semua ada hal yang bermanfaat dalam pemblokiran anggaran sementara tersebut yang mencakup tiga aspek diantaranya: