Tunggu Teddy Minasaha, Hakim PN Jakarta Barat Tunda Sidang Kasus Sabu

- 22 Februari 2023, 14:29 WIB
Saksi Kompol Kasranto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Walda
Saksi Kompol Kasranto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Walda /

 

RINGTIMES BALI - Jon Sarman Saragih, selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait sidang kasus peredaran sabu, menunda sidang hingga pukul 14.00 WIB.

Penundaan sidang tersebut dikarenakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota, belum hadir diruang sidang.

Disampaikan langsung oleh Hakim Jon Sarman Saragih diruang sidang, tersebut.

"Untuk itu persidangan diskors dan kita buka kembali tetap pada Rabu ini, 22 Febuari 2023 jam 14.00 WIB. Skors persidangan di mulai," kata Hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu.

Baca Juga: Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam yang Miliki Kekuatan Hukum Tetap

Sebelumnya sidang akan dimulai dan dijadwalkan pukul 09.00 WIB dengan agenda AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda hadir sebagai terdakwa.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan Rabu ini adalah Teddy Minahasa dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Akhirnya persidangan pun mulai pukul 11.16 WIB dengan memeriksa saksi Kasranto sebagai agenda pertama.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beri Perhatian Khusus pada Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi

Setelah selesai memeriksa Kasranto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga menghadirkan Teddy di ruang sidang.

Ajukan permohonan kepada hakim pun dilakukan salah satu JPU agar sidang diskors.

"Mohon izin majelis, saksinya kami masih menunggu. Kami minta diskors sampai jam 14.00 WIB," kata salah satu JPU tersebut dikutip dari laman Antaranews pada 22 Februari 2023.

Baca Juga: Polsek Denpasar Selatan Temukan Jenazah Lansia Tengkurap di Wilayah Sanur

Hakim pun menanyakan alasan keterlambatan Teddy hadir dalam persidangan. "Apa kendala untuk menghadirkan dia kok harus kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB?" kata Jon.

"Masih ada proses administrasi pengeluaran di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya majelis," jawab JPU kepada hakim.

Pengunduran waktu persidangan pun diputuskan hakim, karena situasi tersebut.

Dalam pemeriksaan saksi Kasranto, sebelumnya ada beberapa fakta baru yang terungkap di dalam persidangan.

Baca Juga: DPR RI Sambut Baik Pertamina Kenalkan QR Code Saat Salurkan BBM Bersubsidi

Fakta-fakta tersebut di antaranya terkait kronologi komunikasi antara Linda yang meminta tolong Kasranto untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa hingga pembagian uang hasil penjualan sabu.

Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa, telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus tersebut untuk diedarkan, hal ini dinyatakan oleh Polda Metro jaya Jaya.

Barang bukti sabu ditukar tawas

Irjen Pol Teddy Minahasa, diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram tersebut dengan tawas, yang sebelumnya akan dimusnahkan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa, sebanyak 40 kilogram sabu.

Baca Juga: Putin Sebut Ekonomi Rusia Terbukti Tangguh Meski Ada Sanksi Barat

Akhirnya terbongkarlah sudah aksi penggelapan barang bukti narkoba tersebut oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika.

Dijelaskan juga bahwa barang bukti sebanyak 3,3 kilogram berhasil disita oleh petugas, dan 1,7 kilogram telah berhasil diedarkan, tersangka.

Sebuah pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Cek berita nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah