Bupati Klungkung Menuntut Agar Penanganan Anjing Gila Dimasukkan Dalam Peraturan Desa

- 21 Februari 2023, 08:12 WIB
Bupati Klungkung sedang dalam diskusi kasus Penanganan Anjing Gila
Bupati Klungkung sedang dalam diskusi kasus Penanganan Anjing Gila /instagram/@polresklungkung/

Dengan upaya yang terus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, diharapkan kasus rabies dapat teratasi dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman. 

Baca Juga: PPK Denpasar Utara Laksanakan Monitoring Coklit, Sasar 8 Desa dan 3 Kelurahan

"Vaksinasi massal rabies segera dilakukan untuk menekan sirkulasi virus rabies, khususnya pada anjing di desa-desa tertular rabies pada tahun 2022. Mudah-mudahan di Klungkung tidak ada lagi kasus rabies," katanya. 

Penanganan kasus rabies di Kabupaten Klungkung sendiri sangat penting dan mendesak, mengingat data dari Januari hingga Oktober 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung, terdapat 666 korban gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Klungkung yang menyebabkan 59 ekor anjing. 

Menurut tes laboratorium, 31 dari 59 anjing menderita rabies. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya dan berjumlah 21 ekor.  

Baca Juga: Bupati Sedana Arta Tegaskan Penerima Dana Hibah Harus Tertib

Sementara itu, Ida Bagus Juanida, Direktur Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung mengatakan, data hasil vaksinasi rabies di Kabupaten Klungkung dari tahun ke tahun semakin menurun. 

Sebanyak 13.525 vaksin diproduksi pada 2019, 10.706 vaksin pada 2020, 8.006 vaksin pada 2021, dan 4.785 vaksin pada 2022. 

Sehubungan dengan Rapat Koordinasi Percepatan Pengendalian Rabies Tahun 2023, Presiden Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Bali Dian Kurnia Sari juga terlibat dalam perencanaan penanganan kasus hewan penular rabies. 

Baca Juga: Kadistan Pangan Sebut 350 Ribu Babi di Bali Tidak Terjangkit Virus ASF

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah