Sidang Teddy Minahasa Berlangsung Ricuh, Hakim Beri Teguran Kuasa Hukum Terdakwa

- 21 Februari 2023, 06:55 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba /instagram/@eksplisitofficial/

“Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu? Kalau enggak, saya terapkan pasal KUHAP. Kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar," jelasnya.

"Saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi. Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?” ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). 

Dari penjelasan yang diberikan oleh Hakim Jon, terlihat bahwa pihak penasihat hukum akan diberikan kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan dan duplik pada saat giliran mereka tiba. 

Baca Juga: Perbekel Bakas Ungkap RTLH Praja Raksaka Peduli Rakyat Sentuh Hati Masyarakatnya

Pada saat inilah pihak penasihat hukum dapat menyampaikan keberatannya terhadap segala hal yang berkaitan dengan kasus yang sedang dibahas dalam persidangan. 

Keberatan yang dapat disampaikan oleh pihak penasihat hukum bisa berupa keberatan terhadap bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, kesaksian yang disampaikan oleh saksi, atau tindakan-tindakan yang diambil oleh jaksa penuntut umum atau hakim selama persidangan. 

 Pihak penasihat hukum dapat menyampaikan keberatan tersebut dengan cara yang sopan dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. 

Baca Juga: Bidlabfor Polda Bali Ungkap Penyebab Kebakaran SPBU Nusa Ceningan

Dia kemudian mengenakan kacamatanya untuk membaca Aturan Acara berdasarkan Pasal 218(1) KUHP, yang mewajibkan setiap orang di ruang sidang untuk menunjukkan rasa hormat kepada pengadilan. Hakim Jon juga marah dengan persidangan yang tidak tertib. 

Ketentuan kita kan seperti itu di sini yang menunjukkan bahwa ada peraturan atau aturan yang telah disepakati sebelumnya dan harus diikuti, kemudian Anda menyatakan bahwa Anda merasa sedikit geram dengan cara seperti ini. 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah