Buronan Mafia Narkoba Asal Italia Dipulangkan

- 20 Februari 2023, 11:54 WIB
Mafia narkoba asal Italia akhirnya dipulangkan.
Mafia narkoba asal Italia akhirnya dipulangkan. /I Made Bayu Tjahyaputra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Warga negara asing (WNA) asal Italia yang merupakan buronan interpol kasus narkoba yang tertangkap di Bali, akan dipulangkan.

Antonio Strangio (AS) merupakan buronan interpol National Central Bureau (NCB Roma) yang ditangkap pada awal Februari 2023 yang lalu, setelah tujuh tahun tidak terdeteksi keberadaannya.

Pada pekan pertama Februari, AS berhasil dideteksi oleh Imigrasi Ngurah Rai, Bali yang saat itu tengah transit di Bandara Ngurah Rai dalam perjalanannya dari Malaysia menuju Australia.

Baca Juga: TNI-POLRI Upayakan Pembebasan Pilot Susi Air Bernegoisasi Dengan KKB

Dalam gelaran pers yang dilakukan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali pada hari Minggu, 19 Februari 2023, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan proses kepulangan AS ke negara asalnya Italia.

“Hari ini akan dilakukan proses pemulangan terhadap AS, untuk menjalani proses hukum di negaranya,” kata Sugito.

Selain itu Kepala Divisi Imigrasi Ngurah Rai Bali Barron Ichsan mengatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2023, telah menangkap buronan Interpol yang berusia 32 tahun kewarganegaraan Italia dan Australia.

Baca Juga: Mabes Polri Berencana Untuk Membangun Rumah Sakit Bhayangkara Kelas 4 di Kabupaten Jombang

“Yang bersangkutan merupakan subject red notice interpol sejak tahun 2016, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemulangan yang tidak bisa disebutkan kapan ia akan diberangkatkan,” ucap Barron dalam jumpa pers kepada media.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x