Aksi 5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diungkap Polres Jembrana

- 19 Februari 2023, 20:00 WIB
5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diungkap Polres Jembrana.
5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diungkap Polres Jembrana. /I Gede Sarjana/Ringtimes Bali

"Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar rupiah" tandas Dewa Juliana.***

Cek berita seputar Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah