Aksi 5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diungkap Polres Jembrana

- 19 Februari 2023, 20:00 WIB
5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diungkap Polres Jembrana.
5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diungkap Polres Jembrana. /I Gede Sarjana/Ringtimes Bali

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan diketahui dalam kasus ini melibatkan beberapa pihak dengan peran dan tugas berbeda.

"Dimana RM (24) selaku sopir, WS (53) asal Badung, selaku bos dari RM, WD (68) asal Badung, selaku pengelola SPBU, NS (52) selaku pengawas SPBU dan AA (23) asal Mendoyo selaku pengecor BBM" beber Juliana.

Baca Juga: Perekonomian Indonesia Tumbuh 5,31 Persen, Presiden Jokowi Lebih Baik dari Negara Maju

Tersangka RM (sopir) bekerja pada tersangka WS digaji Rp 4 juta/bulan. Kemudian sesuai dengan perintah tersangka WS akan memberikan upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pembelian Rp 1 juta BBM solar bersubsidi kepada petugas SPBU.

Sementara itu, sambung Kapolres, pengakuan tersangka WD (pengelola SPBU), NS (pengawas SPBU), dan AA (pengecor BBM) belum ada menerima upah dari tersangka WS ataupun dari tersangka RM.

"Bos (WS) maupun sopirnya (RM ) belum melakukan pembayaran atas BBM solar yang telah dibelinya" sambungnya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi hingga MA, Nasib Banding Sambo, Kuat Ma'ruf, Putri Chandrawati, Ricky Rizal

AKBP I Dewa Juliana juga menambahkan selain kami mengamankan tersangka kami juga amankan sejumlah barang bukti aksi para tersangka.

"Adapun barang bukti berupa 1 unit Dump Truck Isuzu warna putih nomor polisi DK 8478 SZ yang berisi solar, tas pinggang yang berisi uang tunai sejumlah 37 juta, bukti-bukti lain seperti lembar kertas catatan Nopol-Nopol kendaraan dan lembar fotocopyan rekap bio yang sudah di Cap Stempel dan paraf petugas, serta flasdisk yang berisikan 2 video rekaman CCTV" imbuhnya.

Terkait pasal yang disangkakan terhadap pelaku, ditegaskanya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang minyak dan gas bumi.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah