Satlantas Polres Klungkung Geram Sopir Truk Tidak Patuhi Aturan

- 17 Februari 2023, 12:24 WIB
Satlantas Polres Klungkung melakukan pengecekan terhadap sopir truk pengangkut material di Simpang Empat Tiingadi Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Satlantas Polres Klungkung melakukan pengecekan terhadap sopir truk pengangkut material di Simpang Empat Tiingadi Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI - Dalam upaya menegakan peraturan keselamatan berlalulintas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klungkung kembali melaksanakan kegiatan tertib berlalulintas kepada sopir truk pengangkut material bertempat di Simpang Empat Tiingadi, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Jumat 17 Februari 2023.

Hal ini dilakukan Satlantas Polres Klungkung sebagai tindak lanjut dari adanya aduan warga masyarakat terkait adanya sopir truk pengangkut material berupa tanah urug tidak memakai pengaman berupa terpal penutup.

Dan saat melaksanakan pengaturan arus lalulintas Satlantas Porles Klungkung yang bertugas di Simpang Empat Tiingadi tersebut menemukan kendaraan sopir truk pengangkut material tanah urug tidak menutup kendaraannya dengan terpal.

Baca Juga: Sistem Pembayaran Elektronik Mulai Digunakan di Pasar Timur Amlapura Karangasem, Bali

Dan oleh personil Satlantas Polres Klungkung dilakukan penghentian terhadap armada truk tersebut untuk dilakukan teguran kepada sopirnya.

Kasat Lantas Polres Klungkung, Iptu Bachtiar Arifin disela-sela kegiatannya mengatakan, apa yang dilakukan personil tersebut merupakan bentuk kewajiban yang harus dipatuhi oleh sopi truk material tanah urug.

"Kami perlu berikan teguran serta perlunya memberikan himbauan kepada awak sopir tentang tata tertib berlalu lintas," kata Iptu Bachtiar.

"Oleh karena itu Satlantas Polres Klungkung tidak akan pernah berhenti mengingatkan para sopir truk untuk tertib ikuti aturan," sambungnya.

Baca Juga: Bali Bersiap Kedatangan Rombongan Pejabat dari China

Kegiatan tersebut sebelumnya sudah diberikan imbauan secara langsung saat simakrama (musyawarah), pada Jumat, 10 Februari 2023 lalu tentang keamanan dan ketertiban berlalulintas bersama sejumlah sopir truk.

"Saat itu kami telah menyampaikan para sopir truk yang mengkut material harus di tutup dengan terpal, demi keamanan dan kenyamanan bersama," ungkapnya.

Seperti diketahui debu-debu material yang berupa tanah apabila tidak diberi pengamanan berupa terpal sebagai penutup, akan berdampak pada pengendara lainnya.

"Untuk itu kami tekankan, agar pengendara yang lain tidak terkena debu material yang mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas apalagi dimusim cuaca saat ini," sambung Iptu Bachtiar.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Bulog Pastikan Stok Beras di Bali Aman

Harapan kami dari Satlantas Polres Klungkung dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih memahami serta mengerti tentang tata tertib berlalu lintas.

"Guna menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) diwilayah Hukum Polres Klungkung," sambungnya.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah