Pegawai Minimarket di Denpasar Timur Nekat Curi Motor untuk Dipakai Kerja

- 15 Februari 2023, 20:04 WIB
Pegawai Minimarket di Denpasar Timur nekat curi motor untuk dipakai kerja.
Pegawai Minimarket di Denpasar Timur nekat curi motor untuk dipakai kerja. /I Made Bayu Tjahyaputra/Ringtimes Bali

Tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya dengan modus operandi mengambil kendaraan milik korban yang diparkir di pinggir jalan depan rumah.***

Cek Berita Lokal Seputar Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x