Disnaker ESDM Bali Rampungkan Sidak LPG 3 Kg: Sanksi Persuasif Dulu

- 15 Februari 2023, 18:05 WIB
Disnaker ESDM Bali rampungkan sidak LPG 3 Kg
Disnaker ESDM Bali rampungkan sidak LPG 3 Kg /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali telah merampungkan sidak LPG 3 kg di sembilan kabupaten/kota se-Bali.

Sidak tersebut bertujuan untuk memantau penerapan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) di masyarakat per tanggal 16 Januari 2023.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Baca Juga: Pasien Korban Keracunan Masal Cilanggari Gununghalu Berangsur Pulih, Sebagian Sudah di Pulangkan

Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan ungkap sidak yang rampung pada 9 Februari 2023 ini menunjukkan perbedaan harga dari HET tidak sedahsyat saat pertama kali penyesuaian diberlakukan.

"Setelah sidak, harga LPG 3 kg di kasaran Rp21 ribu sampai Rp22 ribu. Dibandingkan pada saat tanggal 16 Januari kemarin, ada yang sampai Rp25 ribu," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat sudah sepatutnya mendapatkan harga yang sesuai dengan HET di pasaran.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-23, Frontier Bali Diskusikan Pembangunan Terminal LNG, Mangrove Tahura Ngurah Rai

Disebutkan juga bahwa HET dapat terwujud apabila pangkalan gas tersebar secara merata hingga ke tingkat satuan unit wilayah seperti desa dan banjar.

"Sementara dari data yang kita terima dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), pangkalannya tidak merata. Sudah menjadi indikasi, kalau tidak merata, akan terjadi margin yang bisa tidak sesuai harga pasar," jelasnya.

Pihaknya akan mengkoordinasikan penambahan pangkalan dari Hiswana Migas, sekaligus meminta data terkait dengan sebaran agen gas maupun pangkalannya.

Baca Juga: Pejabatnya Ditetapkan Tersangka, Ketua KPU Badung Enggan Berkomentar

Terkait sanksi, Disnaker ESDM masih memberikan sanksi secara persuasif di lapangan.

"Sementara persuasif dulu, seperti diingatkan bahwa harga HET-nya sekian. Tapi nanti setelah hasil rapat evaluasi, kita akan ada beberapa strategi untuk menyikapi kondisi di lapangan," kata Setiawan.

Lebih lanjut, sidak dilakuan selama sembilan hari sejak tanggal 1 Februari 2023.

Sidak dilakukan secara real time di lapangan oleh tim dari Disnaker ESDM yang disebar ke sembilan kabupaten/kota di Bali.***

Cek Berita Lokal Seputar Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah