Kini pihaknya sementara melakukan pendalaman dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Bank BPD Bali tempat korban menyimpan uangnya untuk langkah lebih lanjut.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), phishing merupakan kegiatan pengelabuan digital.
Phishing adalah salah satu bentuk cyber crime yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau data seseorang dengan tindakan pengelabuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Macam-macam bentuk phishing:
- Email : Berupa replika email yang terlihat sah dari sebuah lembaga/institusi resmi yang dapat dikirim langsung kepada seseoang secara masif.
Baca Juga: Usai Tarik Uang di ATM, Dompet dibawa Kabur Maling
- Web Palsu : Memalsukan domain sebuah organisasi atau perusahaan.
- Hotspot Wi-fi : Titik akses yang disamarkan sebagai WI-fi untuk memperoleh data.
- SMS : Pengelabuan yang disamarkan melalui pesan singkat yang biasanya dilengkapi dengan sebuah link website.
- Telepon : Pelaku menghubungi nomor telepon untuk meminta data dan informasi secara langsung, biasanya menyamar sebagai costumer sevice sebuah perusahaan.