“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORAL, dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.
Selain itu JPU menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta, dengan subsidiair tiga bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa.
Baca Juga: 50 CPNS Ditugaskan Percepat Penanganan Pasca Gempa Cianjur, Dampingi Sosialisasi RTG
Untuk mengganti uang sebesar Rp 75 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan dipidana penjara selama dua tahun penjara,” kata JPU.
Baca Juga: Polres Jajaran Polda Bali masuk Zona Hijau, Ombudsman Beri Penghargaan
Persidangan tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 7 Februari 2023 dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa ORAL.
Kepala seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan bahwa terdakwa ORAL merupakan satu dari dua tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Denpasar dalam dugaan korupsi berupa penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Modus yang dilakukan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana KUR tersebut adalah dengan mengajukan permohonan sebanyak 26 KUR yang tidak sesuai prosedur,” kata Eka.