“Juga ada 11 desa dan komunitas masyarakat yang menyelenggarakan Hari Arak Bali. Dari laporan, tidak ada yang mabuk satu orang pun di tempat acara itu, saya mengecek satu-satu,” ungkapnya.
Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa arak Bali saat ini sudah bisa diproduksi dan diperdagangkan secara legal.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkot Jakbar Targetkan 37 Ribu Pelajar Ikuti Perekaman KTP
Selain itu, arak Bali sudah berkembang menjadi suatu industri yang digeluti Usaha Mikro Kecil dan Menengah maupun Industri Kecil Menengah dengan total 32 produk arak Bali.***