Polres Gianyar Berhasil Amankan 4,6 Kilogram Ganja

- 31 Januari 2023, 09:15 WIB
Polres Gianyar telah berhasil amankan 4,6 kilogram ganja.
Polres Gianyar telah berhasil amankan 4,6 kilogram ganja. /dok. Polres Gianyar

RINGTIMES BALI - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari ke-7 orang pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja.

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. Didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Kompol I Nyoman Hendrajaya dan Kasat Narkoba AKP Gusti NgurahJaya Winangun, SH, MH. mengatakan bahwa dari diamankannya 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja serta 3,51 gram sabu.

Baca Juga: Jaga Kearifan Lokal Bali, Sejumlah Gunung Akan Dijadikan Kawasan Suci

"Kami amankan ke-7 orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati," ujarnya. Senin (30/1/2023).

Kronologi penangkapan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (6/1/2023) pukul 18.00 WITA.

Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda 4, serta 1 unit kendaraan roda 2.

Baca Juga: 50 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua Sudah Tersedia di Bali, Prioritaskan Lansia dan Pelaku Pariwisata

Penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika berlanjut, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus Pangjaya (38) pada Kamis (19/1/2023) pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x