Polresta Denpasar Sikat Pelaku Narkotika, Tujuh Barang Bukti Besar Gagal Edar

- 31 Januari 2023, 14:01 WIB
Kapolresta Denpasar saat menginterogasi tersangka kasus narkotika pada gelaran press conference yang diadakan di mabes Polresta Denpasar hari Senin 30 Januari 2023.
Kapolresta Denpasar saat menginterogasi tersangka kasus narkotika pada gelaran press conference yang diadakan di mabes Polresta Denpasar hari Senin 30 Januari 2023. /dok. Humas Denpasar

Baca Juga: Bawa 3,6 Kilogram Ganja, Tukang Las Panggilan Diamankan Polresta Denpasar

Tersangka ditemukan petugas saat setelah melakukan transaksi di Jalan Jatayu, Pemecutan Kelod, Denpasar pada hari Rabu, 18 Januari 2023 pukul 19.00 WITA.

Saat melakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 plastik ganja di dalam kresek yang digantung di sepeda motor tersangka.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik ganja.

Baca Juga: Polres Gianyar Berhasil Amankan 4,6 Kilogram Ganja

Tersangka mengaku sebagai pemakai untuk dikonsumsi sendiri.

3. Andris Hadinata, laki-laki usia 39 tahun asal Surabaya bekerja sebagai tukang tato.

Tersangka berhasil dibekuk di Jalan Legian Kuta, Badung, saat digeledah tersangka membawa barang bukti satu paket plastik klip ganja.

Baca Juga: Jaga Kearifan Lokal Bali, Sejumlah Gunung Akan Dijadikan Kawasan Suci

Di kediaman tersangka ditemukan 7 plastik klip ganja. Ia mengaku sebagai kurir dari seorang bernama Yosep yang masih dalam proses lidik, dan dijanjikan upah sebesar Rp50 ribu dalam sekali tempel.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x