“Tujuh orang pengedar dan enam orang pemakai telah melakukan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ungkap Sukadi.
Adapun kasus dengan barang bukti besar tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 3,51 Gram Sabu, 7 Pelaku Ditangkap
1. Tersangka atas nama Azhar Haris, laki-laki kelahiran Medan yang berusia 39 tahun merupakan tukang las, dan juga seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2011 yang bebas di tahun 2015.
Ia ditangkap di Jalan Sri Kresna, Kuta Badung pada hari Kamis, 19 Januari 2023.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di kediaman pelaku di Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung.
Baca Juga: 7 Tersangka Pelaku Narkoba Ditangkap, Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 3,51 Gram Sabu
Adapun barang bukti yang didapat dari pelaku berupa 19 plastik klip ganja sebanyak 3,5 kilogram.
Peran pelaku adalah sebagai pengedar dengan modus operandi menyimpan narkotika jenis ganja di celana dan dalam laci buffet.
2. Tersangka atas nama Apriyanto Tua Perjuangan, laki-laki kelahiran Jakarta berusia 30 tahun yang merupakan seorang guru selancar.