Selain ketiga tersangka tersebut, 4 tersangka lain merupakan pengedar dari berbagai jenis narkotika, seperti ganja, sabu dan ekstasi.
Pelaku kini terancam pasal 112 ayat 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga: 50 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua Sudah Tersedia di Bali, Prioritaskan Lansia dan Pelaku Pariwisata
“Sat resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 50.000 jiwa,” ungkap Bambang.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)