Polresta Denpasar Sikat Pelaku Narkotika, Tujuh Barang Bukti Besar Gagal Edar

- 31 Januari 2023, 14:01 WIB
Kapolresta Denpasar saat menginterogasi tersangka kasus narkotika pada gelaran press conference yang diadakan di mabes Polresta Denpasar hari Senin 30 Januari 2023.
Kapolresta Denpasar saat menginterogasi tersangka kasus narkotika pada gelaran press conference yang diadakan di mabes Polresta Denpasar hari Senin 30 Januari 2023. /dok. Humas Denpasar

Selain ketiga tersangka tersebut, 4 tersangka lain merupakan pengedar dari berbagai jenis narkotika, seperti ganja, sabu dan ekstasi.

Pelaku kini terancam pasal 112 ayat 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga: 50 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua Sudah Tersedia di Bali, Prioritaskan Lansia dan Pelaku Pariwisata

“Sat resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 50.000 jiwa,” ungkap Bambang.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x