Baca Juga: 50 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua Sudah Tersedia di Bali, Prioritaskan Lansia dan Pelaku Pariwisata
Kejadian penangkapan terakhir dilakukan terhadap pelaku bernama Irfan Kurniawan, usia 29 tahun.
Polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Batuyang, Sukawati, Gianyar. Kejadian tersebut dilakukan pada hari Kamis 26 Januari 2023, pukul 13.30 WITA.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1,9 kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.
Bayu Sutha menambahkan, ketujuh pelaku dikenakan beberapa pasal tentang narkotika.
“Atas perbuatanya para pelaku kami kenakan pasal 111, 112 serta 114 Kuhp UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun. Atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)