Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 3,51 Gram Sabu, 7 Pelaku Ditangkap

- 31 Januari 2023, 12:26 WIB
Polres Gianyar menggelar press conference, berhasil mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Polres Gianyar menggelar press conference, berhasil mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti berupa ganja dan sabu. /dok. Humas Polres Gianyar

RINGTIMES BALI - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dalam press conference yang dilakukan pada hari Senin, 30 Januari 2023. Polres Gianyar berhasil membekuk tujuh orang pelaku dan mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 4,6 kilogram.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan bahwa dari tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini polisi berhasil amankan 4,6 kilogram Ganja serta 3,51 gram sabu-sabu.

Baca Juga: 7 Tersangka Pelaku Narkoba Ditangkap, Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 3,51 Gram Sabu

Dalam keterangan pers yang didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Kompol I Nyoman Hendrajaya, dan Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun di mabes Polres Gianyar, dari ketujuh orang pelaku ditangkap dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Rata-rata kami amankan di daerah Sukawati,” ujar Bayu Sutha pada Senin, 30 Januari 2023.

Kronologi awal penangkapan pelaku berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap Toni Hidayatulloh usia 27 tahun, Suwarno serta Gatot Prasetyo, masing-masing berusia 35 dan 42 tahun.

Baca Juga: Bawa 3,6 Kilogram Ganja, Tukang Las Panggilan Diamankan Polresta Denpasar

Ketiganya ditangkap di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Sukawati, Gianyar. Pada hari Jumat, 6 Januari 2023 pukul 18.00 WITA.

Polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat hisap atau bong, 1 unit mobil dan 2 sepeda motor.

Kemudian pelaku lainya berhasil ditangkap di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani, Gianyar.

Baca Juga: Polres Gianyar Berhasil Amankan 4,6 Kilogram Ganja

Pelaku atas nama Agus Pangjaya, 38 tahun ditangkap pada hari Kamis, 19 Januari 2023 pukul 21.15 WITA.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,30 gram sabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip, 1 buah handphone, 1 buah gunting, serta 1 unit sepeda motor.

Penangkapan berlanjut terhadap pelaku atas nama Dian Galih Prakasiwi, 25 tahun dan Moh.Khoirudin 26 tahun.

Baca Juga: Jaga Kearifan Lokal Bali, Sejumlah Gunung Akan Dijadikan Kawasan Suci

Pada hari Sabtu, 21 Januari 2023 pukul 18.30 WITA di jalan menuju persawahan Banjar Sala, Tampaksiring, Gianyar.

Petugas kepolisian dari Polres Gianyar melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah kost di Monang-maning, Denpasar.

Dari tangan kedua pelaku diamankan 2,7 kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: 50 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua Sudah Tersedia di Bali, Prioritaskan Lansia dan Pelaku Pariwisata

Kejadian penangkapan terakhir dilakukan terhadap pelaku bernama Irfan Kurniawan, usia 29 tahun.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Batuyang, Sukawati, Gianyar. Kejadian tersebut dilakukan pada hari Kamis 26 Januari 2023, pukul 13.30 WITA.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1,9 kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Festival Imlek Sukses Digelar di Kawasan Gajah Mada, INTI Bali: Angkat Denpasar Sebagai Destinasi Heritage

Bayu Sutha menambahkan, ketujuh pelaku dikenakan beberapa pasal tentang narkotika.

“Atas perbuatanya para pelaku kami kenakan pasal 111, 112 serta 114 Kuhp UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun. Atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x