Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 3,51 Gram Sabu, 7 Pelaku Ditangkap

- 31 Januari 2023, 12:26 WIB
Polres Gianyar menggelar press conference, berhasil mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Polres Gianyar menggelar press conference, berhasil mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti berupa ganja dan sabu. /dok. Humas Polres Gianyar

Polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat hisap atau bong, 1 unit mobil dan 2 sepeda motor.

Kemudian pelaku lainya berhasil ditangkap di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani, Gianyar.

Baca Juga: Polres Gianyar Berhasil Amankan 4,6 Kilogram Ganja

Pelaku atas nama Agus Pangjaya, 38 tahun ditangkap pada hari Kamis, 19 Januari 2023 pukul 21.15 WITA.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,30 gram sabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip, 1 buah handphone, 1 buah gunting, serta 1 unit sepeda motor.

Penangkapan berlanjut terhadap pelaku atas nama Dian Galih Prakasiwi, 25 tahun dan Moh.Khoirudin 26 tahun.

Baca Juga: Jaga Kearifan Lokal Bali, Sejumlah Gunung Akan Dijadikan Kawasan Suci

Pada hari Sabtu, 21 Januari 2023 pukul 18.30 WITA di jalan menuju persawahan Banjar Sala, Tampaksiring, Gianyar.

Petugas kepolisian dari Polres Gianyar melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah kost di Monang-maning, Denpasar.

Dari tangan kedua pelaku diamankan 2,7 kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x