Dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh Ringtimes Bali, beberapa pedagang mengatakan, sikap ketidaksetujuanya terkait peraturan tersebut.
Ketidaksetujuan tersebut tentunya ada alasan, dari pandangan pedagang yang mengais sumber rezeki dari menjual rokok eceran.
Baca Juga: Tingkatkan Bauran EBT, PLN Akan Bangun PLTS di Kepulauan Selayar
Salah satu pedagang warung sembako dan klontong bernama Agung, usia 28 tahun asal Madura membuka warungnya di Jalan Jayagiri, Denpasar Timur.
Ia mengatakan bahwa di warung tempatya berjualan, mayoritas pembeli adalah pembeli rokok eceran.
Agung mengatakan bahwa dalam satu hari dirinya berjualan, ia mampu meraih omset ratusan ribu hanya dari berjualan rokok eceran.
Baca Juga: Rusun STAI Mempawah Diresmikan, Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan SDM di Kalimantan Barat
Selain itu ia menambahkan masyarakat setempat daya beli nya masih kurang, sehingga yang membeli rokok dalam jumlah satu bungkus sangat jarang.
“Jelas saya keberatan, rata-rata pembeli disini mayoritas membeli rokok eceran, tentunya jika dilarang akan membuat omset saya berkurang,” ungkap Agung.
Pedagang lain, Sutarti usia 43, asal Sumenep, Madura, Jawa Timur yang lebih dari 1 tahun ia berjualan di kawasan Jalan Sulatri, Kesiman, Denpasar.