Polresta Denpasar Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkotika, Temukan 813 gram Sabu

- 21 Januari 2023, 13:01 WIB
Konferensi pers Polresta Denpasar dengan barang bukti kasus tersangka narkotika.
Konferensi pers Polresta Denpasar dengan barang bukti kasus tersangka narkotika. /I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar menggelar Press Conference pada Jumat, 20 Januari 2023.

Sat Resnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan 7 orang pengedar dan 7 orang pemakai narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Kasus yang terjadi di tanggal 1 Januari sampai dengan 17 Januari 2023 Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 10 kasus dengan jumlah 14 orang tersangka.

Baca Juga: Polresta Denpasar Buru Tiga Tersangka Penusukan Anggota Polda Bali: Akan Kami Kejar Kemana Pun

Barang bukti yang ditemukan berupa sabu sebanyak 813,86 gram dan Ekstasi sebanyak 10 butir atau 3,80 gram. Satu orang residivis juga ikut diamankan dalam kasus tersebut.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas terdapat 5 kasus dengan barang bukti besar.

Diantaranya pasangan suami istri yang tinggal di Sidakarya, Denpasar ditemukan barang bukti sabu sebanyak 813 gram.

Baca Juga: Museum Keliling Sasar SMP dan SMA Se-Bali, Kenalkan Monumen Bajra Sandhi Pada Generasi Muda

Selanjutnya ada seorang residivis atas nama Kadek Adi Wiranata yang masih berusia 24 tahun asal Sading, Mengwi, Badung.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x