Pemerintah Larang Rokok Eceran, Pedagang di Denpasar Beri Tanggapan Menohok

- 21 Januari 2023, 17:10 WIB
Salah satu warung klontong yang menjual rokok eceran di wilayah Denpasar, Bali.
Salah satu warung klontong yang menjual rokok eceran di wilayah Denpasar, Bali. /I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Dalam sebuah berita yang dimuat di situs Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), pemerintah akan segera membuat larangan tentang penjualan rokok ketengan atau ecer.

Rencana larangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin mengatakan, hal tersebut juga didasari oleh amanat dari undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka hal ini harus dijalankan.

Baca Juga: Pemkab Jembrana Tingkatkan Anggaran Lomba Ogoh-ogoh, Masing-masing STT dapat Dana Apresiasi

Lebih lanjut, Wapres menyampaikan pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.

Terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

Hal tersebut jelas mendapatkan tanggapan dan perhatian dari masyarakat, khususnya yang mencari rejeki dari penjualan rokok eceran.

Baca Juga: Tangani Banjir di Pura Demak, Pemkot Denpasar Solusikan Rumah Pompa

Banyak dari masyarakat yang sudah tahu mengenai berita tersebut, dan tidak sedikit yang menolak peraturan yang rencananya akan ditetapkan di tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x