RINGTIMES BALI - Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Bali berubah dari Rp14.500 menjadi Rp18.000.
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Dewa Putu Ananda menyampaikan bahwa perubahan HET tersebut bukan berarti kenaikan harga gas.
Baca Juga: DKLH Lupa Bawa Dokumen dan Bukti, Walhi Bali Geram Saat Persidangan
"HET lama dari tahun 2014 adalah Rp14.500. Kemudian yang dimaksud dengan perubahan HET di Bali itu bukan kenaikan, (tetapi) penyesuaian harga," ujarnya pada Selasa, 17 Januari 2023.
Disebutkan harga gas LPG 3 kilogram di lapangan sudah terbentuk dari kisaran Rp18 ribu hingga Rp20 ribu. Sedangkan HET yang ditetapkan sejak tahun 2014 masih berada di Rp14.500.
Pihaknya juga telah melakukan riset dengan para akademisi terkait dengan penyesuaian HET.
Hal inilah yang mendorong pihaknya untuk mengajukan permohonan penyesuaian harga kepada Pemerintah Provinsi Bali.