Pembunuh Wanita MiChat di Denpasar, Terjerat Pasal Berlapis

- 7 Januari 2023, 11:00 WIB
Kapolresta Denpasar lakukan konferensi pers kasus pembunuhan wanita MiChat.
Kapolresta Denpasar lakukan konferensi pers kasus pembunuhan wanita MiChat. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Polresta Denpasar mengadakan press release pada hari jumat 6 Januari 2023 mengenai perkembangan kasus pembunuhan wanita berinisial (AS) 26 tahun asal Batam, yang dibunuh seorang pelaku berinisial (RAPB) berusia 26 tahun asal Blitar di kamar kosnya di daerah Panjer, Denpasar Selatan.

Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat 5 Januari 2023 kronologi kasus pembunuhan, berawal dari korban yang berprofesi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) yang melayani pelangganya lewat aplikasi Michat, dibunuh oleh pelangganya sendiri saat setelah mereka selesai berhubungan intim di salah satu kos-kosan elit yang terletak di Jalan Tukad Batanghari Panjer, Denpasar Selatan, pada 31 Desember 2022.

“Pelaku yang seorang diri hendak memesan lewat aplikasi Michat dengan tega membunuh korban menggunakan gulungan kabel dengan cara menyekik leher pelaku lalu dibenturkan juga kepala korban hingga tewas menurut hasil visum dan otopsi”, ungkap Bambang, Kapolresta Denpasar.

Baca Juga: Satgas Temukan Mayat Mengapung di Pantai Kuta, Polresta Ungkap Identitas Asal Luar Bali

Ia juga mengatakan motif dari pelaku membunuh korban dengan sadis ialah hanya karena pelaku ingin sepenuhnya mendapatkan harta dari korban karena ia tidak memiliki uang untuk memenuhi kehidupannya sebagai pekerja yang merantau di Bali.

Kasus ini mengungkap fakta baru dari si korban yang ternyata baru saja melahirkan seorang anak pada Oktober 2022 lalu, dan kini anak yang dilahirkan itu dirawat oleh kerabat terdekat dari korban.

Selain itu kasus ini ternyata tidak hanya kasus pembunuhan saja, melainkan adanya indikasi prostitusi online yang terjadi.

Baca Juga: Sambut IBL 2023, Bali United Basketball Luncurkan Jersey Baru

“Sudah ditetapkan 3 tersangka dari yang sebelumnya menjadi saksi saat pembunuhan kemarin, ketiga tersangka yang sebelumnya menjadi saksi ini mengaku sebagai operator/ mucikari dari korban, dan kini mereka terancam pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 5 dengan hukuman penjara 15 tahun”, ungkap Bambang.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x