Barang bukti yang ditemukan saat olah Tempat Kejadian Perkara meliputi beberapa barang seperti uang tunai, 2 handphone, sepasang sepatu, celana jeans dan juga gulungan kabel yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dengan dijerat di bagian leher.
Pelaku pembunuhan berinisial RAPB mengakui dan menyesali perbuatanya.
Baca Juga: Tingkat Pengangguran di Denpasar Tertinggi di Bali pada Tahun 2021
“Saya sangat menyesal karena telah membunuh AS, belakangan saya dihantui oleh rasa penyesalan itu” kata pelaku.
Para pelaku sekarang masih diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polresta Denpasar.***(Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra)