Aksi demo yang tidak lapor pada pihak kepolisian terlebih dahulu akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Pasal ini diduga bermasalah karena dianggap mengganggu proses demokrasi terkait penyampaian pendapat harus melalui izin kepolisian terlebih dulu.
4. Penghinaan Terhadap Polisi, DPR, dan Lainnya
Penghinaan terhadap anggota ini yang dimaksud adalah lembaga negara seperti Polisi, DPR, TNI dan lainnya terdapat pada pasal 349.
Baca Juga: AJI Denpasar Gelar Aksi Penolakan RKHUP: Pasal-pasal Ini Akan Mempengaruhi Kerja Jurnalis
Setiap orang yang baik dengan lisan maupun tulisan melakukan penghinaan akan dipenjara 1,5 tahun. Hukuman akan diperberat atau ditambah jika dilakukan lewat media sosial.
5. Hukuman pada Koruptor Diturunkan
Hukuman terhadap pelaku korupsi diturunkan menjadi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan aturan sebelumnya paling singkat 4 tahun.
6. Santet
Ancaman terhadap pelaku santet terdapat pada pasal 252 ayat 1 RKUHP yang hukumannya selama 1,5 tahun.***