Pasal penghinaan terhadap presiden adalah pasal 218. Pasal 218 menjelaskan bahwa hukuman tiga tahun penjara bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap presiden.
Yang dimaksud adalah merendahkan, merusak nama baik, atau menista.
Pengecualian jika perbuatan tersebut untuk kepentingan umum.
2. Melakukan Kumpul Kebo
Baca Juga: Bunga Bangkai Raksasa Ditemukan Mekar di Kebun Pinang Sitingkai Sumbar, Warga Abadikan Momen Langka
Kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya ikatan pernikahan ada dalam pasal 413 ayat 1 bagian keempat.
Setiap orang yang melanggar pasal ini hukumannya penjara satu tahun.
Namun, pidana baru dilakukan jika pihak lain yang melaporkan. Yang dimaksud adalah suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan kasus tersebut.
3. Aksi Demo Tidak Lapor Polisi
Baca Juga: Antrean Panjang BBM Solar di Bypass Ngurah Rai, Belasan Truk-Bus Berjejer Selama Empat Jam